5 Mei 2015

TATA CARA & SYARAT MEMBUAT SIM C.


Selamat petang kawan. Sudah sholat magrib. Selamat menunaikan ibadah sholat magrib bagi yang mengerjaka ya.
Baru-baru ini banyak sekali yang membuat atau mengurus SIM C baru. Termasuk saya. Saya kemarin memohon permohonan unutk membuat SIM C di kapolres setempat karena memang saya lagi nganggur, jadi gak melewatkan kesempatan ini donk. hehehe
 Oh iya kawan pembuatan SIM C sekarang makin susah ya. tidak seperti ulu yang bebas pake calo. sekarang polri lebih giat melakukan tata tertib yang sebenarnya harus dari dulu dalam pembuatan sim.
 SIM [Surat Ijin Mengemudi] merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh warga negara yang telah memenuhi syarat usia untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Berikut di bawah ini saya share tentang tata cara-langkah-lagkah-prosedur membuat SIM C untuk kendaraan sepeda motor.
Meliputi Langkah-langkah/prosedur dan syarat-syarat pembuatan SIM C baru, perpanjangan SIM C, Mutasi SIM dari wilayah lama ke wilayah mukim baru, memperbaharui SIM rusak atau hilang. Langkah-langkah syarat & prosedur di bawah ini adalah menggunakan jalur resmi.



LANGKAH & SYARAT MEMBUAT SIM C
Diagram Prosedur Pembuatan SIM

A. Syarat pembuatan SIM C baru.

1. Persyaratan Membuat SIM C.
  • Usia SIM A, C dan D pemohon 17 tahun 
  • Pas Photo 
  • KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar) 
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
2. Tata Cara Membuat SIM C.
  • Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo 
  • Mengikuti Ujian Teori 
  • Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki, untuk SIM C biasanya meliputi tes jalan zig-zag, angka delapan dan bidang oval. 
  • Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk melengkapi prosedur pembuatan SIM, foto wajah, sidik jari & tanda tangan.
B. Persyaratan & Langkah-langkah Perpanjangan SIM C.
  • Mengajukan permohonan tertulis 
  • Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar. 
  • Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani [Surat keterangan dr Dokter]
  • SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang 
  • Biaya Administrasi SIM 
  • Asuransi [Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi]
Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP :
  • Untuk biaya pembuatan SIM C Baru Rp. 100.000 
  • Perpanjangan SIM C Rp. 75.000. 
  • Biaya Asuransi Rp. 30.000

C. Langkah-Langkah dan Persyaratan SIM mutasi

Berikut ini adalah prosedur atau tata cara/langkah-langkah dan Persyaratan SIM mutasi [keluar daerah] sesuai [PS. 224 PP.44/93] :
  • Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
  • Melampirkan KTP wilayah yang dituju. 
  • Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
D. Tata Cara-langkah-langkah & persyaratan perpanjangan Pindah masuk [dari daerah].
Berikut prosedur atau tata cara/langkah-langkah dan Persyaratan perpanjangan pindah masuk 9dari daerah] sesuai dengan [PSL.224 PP 44/93] :
  • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. 
  • Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM. 
  • Membayar formulir di BII/BRI. 
  • Mengisi formulir permohonan. 
  • Melampirkan KTP
E. Tata cara & Persyaratan membuat jika SIM hilang atau rusak.
Berikut prosedur atau tata cara/langkah-langkah dan Persyaratan apabila SIM hilang atau rusak sesuai dengan [PS. 255 PP.44/93] :
  • Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter. 
  • Laporan Polisi kehilangan SIM. 
  • Membayar formulir di BII/BRI. 
  • Mengisi formulir permohonan. 
  • Melampirkan KTP. 
  • Apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu.
[Sumber: www.polri.go.id]