Selamat petang kawan. Sudah sholat magrib. Selamat menunaikan ibadah sholat magrib bagi yang mengerjaka ya.
Baru-baru ini banyak sekali yang membuat atau mengurus SIM C baru. Termasuk saya. Saya kemarin memohon permohonan unutk membuat SIM C di kapolres setempat karena memang saya lagi nganggur, jadi gak melewatkan kesempatan ini donk. hehehe
Oh iya kawan pembuatan SIM C sekarang makin susah ya. tidak seperti ulu yang bebas pake calo. sekarang polri lebih giat melakukan tata tertib yang sebenarnya harus dari dulu dalam pembuatan sim.
SIM [Surat Ijin Mengemudi] merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh warga negara yang telah memenuhi syarat usia untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Berikut di bawah ini saya share tentang tata cara-langkah-lagkah-prosedur membuat SIM C untuk kendaraan sepeda motor.
Meliputi Langkah-langkah/prosedur dan syarat-syarat pembuatan SIM C baru, perpanjangan SIM C, Mutasi SIM dari wilayah lama ke wilayah mukim baru, memperbaharui SIM rusak atau hilang. Langkah-langkah syarat & prosedur di bawah ini adalah menggunakan jalur resmi.
![]() |
| Diagram Prosedur Pembuatan SIM |
A. Syarat pembuatan SIM C baru.
1. Persyaratan Membuat SIM C.
- Usia SIM A, C dan D pemohon 17 tahun
- Pas Photo
- KTP Asli & Foto copy KTP (4 Lembar)
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter
- Mengisi formulir permohonan disertai foto copy KTP dan pas photo
- Mengikuti Ujian Teori
- Bila lulus ujian teori, maka berhak untuk mengikuti ujian praktek sesuai dengan jenis SIM yang dikehendaki, untuk SIM C biasanya meliputi tes jalan zig-zag, angka delapan dan bidang oval.
- Bila lulus dalam ujian teori dan praktek, maka pemohon akan dipanggil untuk melengkapi prosedur pembuatan SIM, foto wajah, sidik jari & tanda tangan.
- Mengajukan permohonan tertulis
- Memiliki KTP yang sah dan masih berlaku dan Foto Copy 4 Lembar.
- Sehat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani [Surat keterangan dr Dokter]
- SIM asli yang dimohon untuk diperpanjang
- Biaya Administrasi SIM
- Asuransi [Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi]
- Untuk biaya pembuatan SIM C Baru Rp. 100.000
- Perpanjangan SIM C Rp. 75.000.
- Biaya Asuransi Rp. 30.000
C. Langkah-Langkah dan Persyaratan SIM mutasi
Berikut ini adalah prosedur atau tata cara/langkah-langkah dan Persyaratan SIM mutasi [keluar daerah] sesuai [PS. 224 PP.44/93] :- Mencabut berkas/kartu Induk dari Satuan Lalu-Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
- Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
- Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
Berikut prosedur atau tata cara/langkah-langkah dan Persyaratan perpanjangan pindah masuk 9dari daerah] sesuai dengan [PSL.224 PP 44/93] :
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP
Berikut prosedur atau tata cara/langkah-langkah dan Persyaratan apabila SIM hilang atau rusak sesuai dengan [PS. 255 PP.44/93] :
- Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Laporan Polisi kehilangan SIM.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP.
- Apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu.
